Pembukaan Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • 13:40 WIB
  • 07 June 2024
  • Super Administrator
  • Dilihat 726 kali
Pembukaan Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah

Bandar Lampung - Pada Kamis, 6 Juni 2024, Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Dr. H. Senen Mustakim, M.Si, secara resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Aula Gunung Krakatau BPSDM Daerah Provinsi Lampung. Turut menghadiri acara pembukaan adalah pejabat penatausahaan aset dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para aparatur pemerintah dalam mengelola aset daerah, sebagai upaya untuk mencapai tata kelola yang baik dan akuntabel.


Dalam sambutannya, Gubernur menekankan pentingnya pengelolaan aset sebagai landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah, bahwa pengelolaan aset harus dilakukan dengan baik, tertib, dan sistematis untuk mencapai tujuan efektivitas dan efisiensi. Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sambutan tersebut antara lain:

1. Tata Kelola Aset Daerah:

   - Pemerintah daerah perlu mempersiapkan aparatnya untuk menghadapi perubahan dan mendorong pelaksanaan tata kelola aset sesuai dengan peraturan.

   - Transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan aset.

   - Para peserta diklat diharapkan memahami tugas dan wewenang yang dipercayakan kepada mereka, terutama dalam menyusun administrasi laporan aset/barang daerah. Pengurus dan penyimpan barang harus memiliki sikap mental yang baik, jujur, serta memiliki rasa tanggung jawab tinggi terhadap penatausahaan aset/barang daerah.

 

2. Peran Narasumber:

   - Narasumber diharapkan memberikan informasi dan masukan yang dapat dikembangkan serta diterapkan dalam sistem pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Lampung. 

   - Narasumber juga diharapkan menyebarluaskan informasi yang diberikan kepada aparatur lainnya guna mendukung kesempurnaan pengelolaan barang milik daerah. 

   - Narasumber harus memberikan ilmu dan kemampuan mereka secara maksimal, serta memberikan informasi yang benar dan terbaru agar dapat diaplikasikan oleh para peserta dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keseharian di instansi masing-masing.

 

3. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP):

   - Pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan kinerja, termasuk dalam penatausahaan aset daerah.

   - Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat dijalankan dengan baik, mengurangi multi tafsir, dan memperjelas hak, kewajiban, tanggung jawab, serta kewenangan pengguna dan pengelola barang.

   - Pengelolaan aset yang baik berpengaruh positif terhadap penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) atas laporan keuangan pemerintah daerah.

4. Peraturan Pengelolaan Barang Milik Daerah:

   - Pengelolaan aset merupakan unsur penting dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib, dan sistematis.

   - Pemerintah daerah perlu mempersiapkan aparatnya untuk menghadapi perubahan dan mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

   - Dukungan, komitmen, partisipasi, dan tanggung jawab dari semua pihak sangat diperlukan untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah.

 

Gubernur berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan sungguh-sungguh, agar dapat memahami dan melaksanakan segala aturan dalam pengelolaan barang milik daerah dengan baik dan benar. Para pengurus dan penyimpan barang diharapkan menjadi ujung tombak dalam pengelolaan aset daerah, yang diharapkan melakukan pengelolaan aset daerah secara baik dan benar untuk mencapai efektivitas dan efisiensi. Azas-azas dalam pengelolaan aset seperti fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai harus menjadi pegangan dalam pelaksanaannya.

 

Pengelolaan dan manajemen aset yang baik sangat berpengaruh pada penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) atas laporan keuangan pemerintah daerah. Terlebih lagi, Pemerintah Provinsi Lampung telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK-RI dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para aparatur pemerintah daerah dapat lebih memahami tugas dan wewenang mereka dalam mengelola aset daerah, serta dapat meningkatkan kinerja dalam penyusunan laporan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.