Bandar Lampung - Pada Kamis, 6 Juni 2024, Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Dr. H. Senen Mustakim, M.Si, secara resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Aula Gunung Krakatau BPSDM Daerah Provinsi Lampung. Turut menghadiri acara pembukaan adalah pejabat penatausahaan aset dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para aparatur pemerintah dalam mengelola aset daerah, sebagai upaya untuk mencapai tata kelola yang baik dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Gubernur menekankan pentingnya pengelolaan aset
sebagai landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah, bahwa
pengelolaan aset harus dilakukan dengan baik, tertib, dan sistematis untuk
mencapai tujuan efektivitas dan efisiensi. Beberapa poin penting yang
disampaikan dalam sambutan tersebut antara lain:
1. Tata Kelola Aset Daerah:
- Pemerintah daerah perlu mempersiapkan aparatnya untuk
menghadapi perubahan dan mendorong pelaksanaan tata kelola aset sesuai dengan
peraturan.
- Transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas harus
menjadi prinsip utama dalam pengelolaan aset.
- Para peserta diklat diharapkan memahami tugas dan
wewenang yang dipercayakan kepada mereka, terutama dalam menyusun administrasi
laporan aset/barang daerah. Pengurus dan penyimpan barang harus memiliki sikap
mental yang baik, jujur, serta memiliki rasa tanggung jawab tinggi terhadap
penatausahaan aset/barang daerah.
2. Peran Narasumber:
- Narasumber diharapkan memberikan informasi dan masukan
yang dapat dikembangkan serta diterapkan dalam sistem pemerintahan dan
pembangunan di Provinsi Lampung.
- Narasumber juga diharapkan menyebarluaskan informasi yang
diberikan kepada aparatur lainnya guna mendukung kesempurnaan pengelolaan
barang milik daerah.
- Narasumber harus memberikan ilmu dan kemampuan mereka
secara maksimal, serta memberikan informasi yang benar dan terbaru agar dapat
diaplikasikan oleh para peserta dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keseharian
di instansi masing-masing.
3. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP):
- Pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan
bagi seluruh aparatur Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan
kinerja, termasuk dalam penatausahaan aset daerah.
- Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat dijalankan dengan
baik, mengurangi multi tafsir, dan memperjelas hak, kewajiban, tanggung jawab,
serta kewenangan pengguna dan pengelola barang.
- Pengelolaan aset yang baik berpengaruh positif terhadap
penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) atas laporan keuangan pemerintah
daerah.
4. Peraturan Pengelolaan Barang Milik Daerah:
- Pengelolaan aset merupakan unsur penting dalam penyusunan
laporan keuangan daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara
baik, tertib, dan sistematis.
- Pemerintah daerah perlu mempersiapkan aparatnya untuk
menghadapi perubahan dan mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah yang
efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Dukungan, komitmen, partisipasi, dan tanggung jawab dari
semua pihak sangat diperlukan untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang
milik daerah.
Gubernur berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan sungguh-sungguh, agar dapat memahami dan melaksanakan segala aturan dalam pengelolaan barang milik daerah dengan baik dan benar. Para pengurus dan penyimpan barang diharapkan menjadi ujung tombak dalam pengelolaan aset daerah, yang diharapkan melakukan pengelolaan aset daerah secara baik dan benar untuk mencapai efektivitas dan efisiensi. Azas-azas dalam pengelolaan aset seperti fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai harus menjadi pegangan dalam pelaksanaannya.
Pengelolaan dan manajemen aset yang baik sangat berpengaruh pada
penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) atas laporan keuangan pemerintah
daerah. Terlebih lagi, Pemerintah Provinsi Lampung telah meraih Opini Wajar
Tanpa Pengecualian dari BPK-RI dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para aparatur pemerintah daerah
dapat lebih memahami tugas dan wewenang mereka dalam mengelola aset daerah,
serta dapat meningkatkan kinerja dalam penyusunan laporan keuangan daerah yang
transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.